Rangkuman Materi Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Table of Contents
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang lahir atas dasar semangat kebangsaan, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk membangun dan memajukan masa depan bangsa tanpa membedakan ras, agama, budaya, suku, adat istiadat, agama dan perbedaan. yang lain. Perbedaan dan keberagaman Indonesia terikat pada satu semboyan, Bhinneka Tunggal Ika.

Rangkuman Materi Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Fungsi NKRI

  • Sebagai stabilisator, yaitu melaksanakan ketertiban agar tercapainya tujuan bersama serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat Indonesia.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
  • Menjaga kedaulatan dari serangan luar.
  • Menegakkan keadilan.

Tujuan NKRI

Tujuan NKRI terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.

Proses pembentukan NKRI

Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah proses yang tidak dimulai hanya dengan sebuah deklarasi. Perjuangan kemerdekaan juga mempunyai peranan khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicari. Deklarasi sekedar “mengantar bangsa Indonesia” menuju gerbang kemerdekaan. Oleh karena itu, adanya deklarasi bukan berarti berakhirnya kekuasaan negara. Negara yang dicita-citakan tidak dapat dicapai hanya melalui keberadaan unsur-unsur negara (rakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan negara lain), tetapi harus dipenuhi untuk menuju negara merdeka, bersatu, berdaulat, berkeadilan. dan kesejahteraan. Pembentukan negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan kehendak segelintir orang. Religiusitas yang terlihat pada masa terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia menunjukkan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu kemudian diterjemahkan menjadi Pokok Pikiran Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Ada empat unsur NKRI yaitu:
  1. Wilayah
  2. Rakyat
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari negara lain

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pasal 25 A UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang bercirikan negara kepulauan yang wilayah dan haknya ditentukan dengan undang-undang. Indonesia terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Samudra Pasifik dan Indonesia). Pulau-pulau di Indonesia terletak di garis khatulistiwa di belahan bumi bagian timur, antara 95° sampai 141° Bujur Timur dan dari 6° Lintang Utara sampai 11° Lintang Selatan.

Batas wilayah Indonesia

Adapun batas wilayah Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Perbatasan Darat, Indonesia berbatasan dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
  • Perbatasan Laut, Indonesia berbatasan dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste.
  • Perbatasan Udara, Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
  • Batas Wilayah Yurisdiksi, Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thiland, Timor Leste, dan Vietnam.

Rakyat

Rakyat memegang peranan penting agar penyelenggaraan negara dapat berfungsi dengan lancar dan baik serta mencapai tujuannya. Orang terbagi menjadi dua bagian, penduduk dan orang asing. Penduduk adalah orang yang tinggal dan tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah negara tetapi hanya sementara, misalnya wisatawan yang berlibur di Indonesia. Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) memberikan ketentuan mengenai warga negara dan penduduk, yang menyatakan bahwa penduduk asli Indonesia dan masyarakat lain yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjadi warga negara dapat menjadi warga negara. Selain itu, urusan warga negara dan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pemerintah yang berdaulat

Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang mempunyai kekuasaan internal dan eksternal. Kekuasaan dalam negeri berarti bahwa seluruh rakyat suatu negara menghormati dan menaati kekuasaan pemerintah. Adapun mengenai kekuasaan yang keluar, berarti negara lain akan selalu menghormati dan mengakui kekuasaan pemerintah.

Pengakuan dari negara lain 

Pengakuan terhadap negara lain memudahkan kerjasama dan persahabatan negara tersebut dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain ada dua macam, yaitu de facto dan de jure
Pengakuan de facto adalah pengakuan nyata bahwa suatu negara didirikan secara fisik dengan memilih suatu daerah tertentu. 
Sedangkan pengakuan de jure adalah pernyataan resmi demi hukum tentang berdirinya suatu negara.

Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan kesepakatan final dan tidak dapat dirundingkan lebih lanjut. Penguatan negara Indonesia sebagai negara kesatuan diperkuat dengan tercapainya beberapa kesepakatan pokok dalam amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945). Salah satu perjanjian tersebut adalah Perjanjian Pelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terciptanya kesatuan negara Republik Indonesia mempunyai makna yang luas dalam berbagai bidang kehidupan.

Sudut pandang wilayah (kewilayahan)

a. Sudut pandang penduduk atau rakyat
Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, budaya dan golongan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yaitu sebagai rakyat Indonesia yang satu dan bangsa Indonesia yang satu.

b. Sudut pandang ekonomi
Kehidupan dan kegiatan perekonomian di seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan ekonomi, suatu usaha patungan berdasarkan asas kekeluargaan untuk mencapai sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Kekayaan alam Indonesia baik yang ada di darat (hutan tropis, bahan tambang, minyak bumi dalam jumlah besar, dll) maupun di laut (kekayaan laut) merupakan milik bersama bangsa dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, masyarakat yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan.

c. Sudut pandang politik
Segala aktivitas kehidupan politik di seluruh Indonesia membentuk suatu kesatuan sistem politik berdasarkan asas demokrasi dan keadilan Pancasila serta UUD 1945.Oleh karena itu, adanya perbedaan pendapat, partai politik, organisasi, pendapat politik, dukungan politik, dan lain-lain merupakan suatu hal yang wajar yang harus dipandang sebagai suatu proses persatuan menuju kepentingan yang lebih tinggi, yaitu kepentingan rakyat dan negara. Setiap warga negara memiliki kesetaraan politik, yaitu. persamaan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan politik.Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, yaitu asas yang menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam pembentukan kebijakan publik (kepentingan umum atau rakyat) ada di tangan rakyat. Oleh karena itu, apapun organisasi dan partai politiknya, setiap orang pada akhirnya bertujuan untuk kebaikan bersama dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dalam iklim dan suasana politik yang demokratis.

d. Sudut pandang hukum
Di Indonesia hanya terdapat satu sistem hukum nasional yang menjadi pedoman penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Banyak produk hukum yang dapat diciptakan di Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten atau kota). Namun semua produk hukum yang ada tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UUD 1945 yang merupakan undang-undang tertinggi di Indonesia.

e. Sudut pandang sosial
Kehidupan sosial masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk. Artinya masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat yang berbeda suku, agama, ras, dan golongan yang menjalani kehidupan sosial yang rukun berdasarkan kerukunan, kebersamaan, persaudaraan, dan solidaritas yang besar sebagai bangsa Indonesia.

f. Sudut pandang budaya 
Indonesia sebagai bangsa yang multikultural (memiliki banyak kebudayaan) hakikatnya adalah satu kesatuan. Pola budaya yang berbeda mencerminkan kekayaan budaya suatu bangsa.

g. Sudut pandang pertahanan dan keamanan (hankam)
Ketertiban nasional, perdamaian, pertahanan dan keamanan Indonesia merupakan tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Apabila terjadi ancaman terhadap suatu pulau atau suatu wilayah, pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, kita harus mengembangkan solidaritas dan hubungan erat antar warga. Demi menjaga keutuhan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, segala upaya yang memecah belah bangsa, merusak persatuan dan kesatuan bangsa, merusak keutuhan negara harus dikalahkan dan menjadi tanggung jawab bersama.