Rangkuman Materi Komitmen Kebangsaan Kolektif Di Dalam NKRI

Table of Contents
Pengertian komitmen adalah suatu persetujuan (konfirmasi) untuk melakukan sesuatu. Komitmen juga berarti tanggung jawab. Kebangsaan adalah harga diri warga suatu negara atau ciri-ciri yang menjadi ciri suatu bangsa. Kolektif artinya bersama-sama. Oleh karena itu, tanggung jawab bersama nasional Negara Republik Indonesia adalah tanggung jawab dan kesadaran bersama seluruh rakyat Negara Republik Indonesia untuk mengetahui, memahami dan melestarikan ciri khas Negara Republik Indonesia.

Rangkuman Materi Komitmen Kebangsaan Kolektif Di Dalam NKRI

Dinamika komitmen kebangsaan kolektif Indonesia

  • Masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit (Abad ke 7-16)
  • Masa penjajahan bangsa barat (Abad ke 17-20)
  • Masa kebangkitan nasional
  • Sumpah Pemuda
  • Masa penjajahan Jepang
  • Penyusunan dasar negara dan UUD
  • Proklamasi kemerdekaan
  • Pengesahan UUD 1945
  • Pasca kemerdekaan
  • Komitmen kebangsaan kolektif dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit (Abad ke 7-16)

Pada masa kejayaan kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai kehidupan masyarakat kerajaan tersebut.Hal ini dibuktikan dengan berbagai dokumen tertulis seperti prasasti Telaga Batu, Kedukan Bukit, Talang Tuo, Karang Berah, dan Kota Kapur. Selain itu, kitab Nagarakertagama karya Mpu Prapanca juga menguraikan tentang struktur pemerintahan Majapahit yang mencerminkan pertimbangan dan pengaturan hubungan Majapahit dengan negara-negara tetangga. Dalam ranah toleransi, saat itu dua agama besar, Hindu dan Buddha, hidup berdampingan secara harmonis dan damai.

Masa penjajahan bangsa Barat (Abad ke 17-20)

Kekayaan alam Indonesia yang kaya diyakini menjadi daya tarik orang Barat untuk datang ke Indonesia. Awalnya hanya rempah-rempah yang diperdagangkan, namun kemudian muncul keinginan untuk menguasai Indonesia. Orang Eropa pertama yang tiba di Indonesia adalah Portugis, Spanyol, Inggris, dan kemudian Belanda. Sejak saat itu, Indonesia mengalami masa kolonialisme.Masa penjajahan di Indonesia menyebabkan hilangnya nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Tidak ada lagi kedaulatan. Kesejahteraan menjadi penderitaan dan kesengsaraan. Hal ini menimbulkan pertentangan yang berbeda-beda di berbagai wilayah di Indonesia.Pada abad 17 dan 18 perlawanan ini dipimpin oleh Sultan Agung di Mataram (1645), Sultan Ageng Tirtayasa dan Ki Tapa di Banten (1650), Sultan Hasanuddin di Makasar (1660), dan lain-lain.Pattimura di Maluku (1817), Imam Bonjol di Minangkabau (1822-1837), Pangeran Diponegoro di Jawa (1825-1830), Pangeran Antasari di Kalimantan (1860), dan juga memimpin perlawanan pada abad ke-19. Namun sangat disayangkan konfrontasi ini masih bersifat regional. Kurangnya persatuan antar daerah menyebabkan kegagalan dalam pertempuran mengusir penjajah.

Masa kebangkitan nasional

Pada tanggal 20 Mei 1908, organisasi Budi Utomo didirikan. Saat itulah Indonesia memasuki era kebangkitan nasional, ketika kesadaran akan persatuan dan kesatuan mulai muncul. Saat itulah benih-benih pengabdian bangsa mulai tumbuh. Selain itu, kebangkitan nasional tahun 1908 rupanya mengubah pola perjuangan dari perlawanan fisik menjadi perlawanan melalui organisasi modern. Pertarungan melalui jalur organisasi dipilih karena pertarungan dengan senjata kurang efektif. Bukan hanya regional, tapi juga karena kami sudah diatur.Setelah berdirinya Budi Utomo, didirikanlah beberapa organisasi nasional modern, seperti Sarikat Islam (10 September 1912), Indische Partij (25 Desember 1912), PKI (23 Mei 1920), Partai Nasional Indonesia (4 Juli 1927), Partai Indonesia (30 April 1931), Partai Indonesia Raya (25 Desember 1935), Gerakan Rakyat Indonesia (1937), Gabungan Politik Indonesia (GAPI 1939), dan lainnya. Coba perhatikan nama-nama organisasi tersebut! Ternyata organisasi-organisasi tersebut memuat kata “Indonesia” sebagai nama organisasinya. Hal ini menjadi tanda komitmen nasional mulai terwujud.

Sumpah Pemuda

Komitmen nasional yang berlaku pada masa Kebangkitan Nasional tahun 1908 kemudian ditegaskan kembali dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1908. Sumpah pemuda ini menjelaskan apa yang diinginkan bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan. Untuk mencapai kemerdekaan bagi Indonesia diperlukan persatuan dan kesatuan sebagai syarat mutlak. Penghubung yang mempersatukan kita dalam satu bangsa dan satu tanah air adalah bahasa Indonesia.

Masa penjajahan Jepang

Setelah kekalahan sekutu Jepang di Pasifik (Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda), masa penjajahan Indonesia tidak serta merta berakhir. Pada tanggal 9 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia berada di bawah kendali penjajah Jepang. Pada masa pemerintahan kolonial Jepang yang berlangsung kurang lebih 3,5 tahun, penderitaan bangsa Indonesia tidak sehebat penjajah Belanda.Pada awal tahun 1945, Perang Pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dengan kekalahan Jepang. Demi mendapatkan bantuan dari bangsa Indonesia, Jepang memberikan janji manis kepada Indonesia untuk merdeka di masa depan setelah perang berakhir.

Penyusunan dasar negara dan UUD

1) Pembentukan BPUPKI
Untuk memenuhi janji kemerdekaan dari Jepang, didirikanlah Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Misi badan ini adalah mempersiapkan segala sesuatunya demi kemerdekaan Indonesia. Hasil terpenting lembaga ini adalah berhasil menyusun rencana dasar negara dan rancangan undang-undang dasar (UUD).

2) Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang anggota BPUPKI (disebut Panitia Sembilan), tokoh nasional, mengadakan pertemuan untuk membahas pidato-pidato dalam sidang BPUPKI dan berbagai usulan pembentukan negara. Dari sembilan rapat komite tersebut, lahirlah piagam konstitusi negara yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Piagam Jakarta mempunyai rancangan dasar negara sebagai berikut.
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3) Pembentukan PPKI
Karena tugas BPUPKI dianggap telah selesai, maka pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah Dokuritsu Junbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ketua PPKI adalah Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua PPKI Hatta. Awalnya PPKI adalah badan buatan Jepang. Namun setelah dilakukan penyempurnaan sepihak dan penambahan anggota oleh bangsa Indonesia, PPKI menjadi badan nasional Indonesia, bukan lagi murni buatan Jepang. Kedudukan PPKI sangat penting dalam sejarah Indonesia. 
Kedudukan penting PPKI dapat dilihat pada hal-hal berikut ini:
  • PPKI merupakan lembaga yang mewakili seluruh rakyat Indonesia pada waktu itu.
  • PPKI adalah sebagai pembentuk negara (yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kemerdekaan).
  • Menurut teori hukum, badan tersebut mempunyai kewenangan untuk menentukan dasar negara (pokok kaidah negara yang fundamental).

Proklamasi kemerdekaan Indonesia

Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik menciptakan kekosongan kekuasaan di Indonesia. Bangsa Indonesia memanfaatkan situasi dan keadaan tersebut untuk mendeklarasikan kemerdekaan. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta mendeklarasikan kemerdekaan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa kemerdekaan Indonesia bukanlah pemberian Jepang. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan Bangsa Indonesia yang dicapai atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Proklamasi Kemerdekaan merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman penjajahan.

Pengesahan UUD 1945

Dengan diproklamasikannya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk melengkapi peralatan negara. Salah satu keputusan terpenting dari sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945. UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan UUD 1945 diambil dari teks pembukaan Piagam Jakarta yang memuat perubahan bentuk dasar negara. Perubahannya adalah menghilangkan tujuh kata setelah Ketuhanan. Teks Piagam Jakarta menyatakan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tujuh kata setelah Ketuhanan dihapus dan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga mencerminkan komitmen nasional kolektif bangsa Indonesia. Di kelompok Muslim sepakat untuk mengubah teks tersebut. Di sisi lain, perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman bangsa Indonesia.

Pasca kemerdekaan

Meski Indonesia sudah merdeka, namun komitmen nasionalnya masih diuji. Perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasionalnya masih panjang. Setelah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia masih harus melakukan perlawanan terhadap Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. Belanda masuk ke Indonesia melalui Agresi Militer I (20 Juli 1947) dan Agresi Militer II (19 Desember 1948). Selain itu, Indonesia masih mempunyai tantangan internal yaitu dengan hadirnya berbagai pemberontakan di dalam negeri, seperti Pemberontakan PKI Madiun tahun 1948, Pemberontakan DI/TII, Pemberontakan Andi Aziz, Pemberontakan Kahar Muzakar, Pemberontakan RMS, Pemberontakan PRRI/Permesta, Pemberontakan G30S/PKI dan lainnya.

Komitmen kebangsaan kolektif dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus dipertahankan. Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pencantuman pokok bahasan normatif dalam pasal-pasal. Perubahan dengan cara adendum, yaitu teks asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak diubah, sedangkan teks perubahan ditempatkan setelah teks aslinya.

Sikap perilaku yang bertentangan dengan paham negara kesatuan

  • Egoisme, yaitu sikap mementingkan diri sendiri.
  • Primordialisme yaitu sikap yang mendahulukan wilayah, suku, agama, ras dan golongan.
  • Provinsionalisme, yaitu sikap memuji dan menjunjung tinggi provinsi sendiri serta sikap berusaha meremehkan provinsi lain.
  • Sukuisme, yaitu memuji dan menonjolkan sukunya sendiri dan cenderung memandang rendah suku lain.
  • Separatisme, yaitu sikap ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Terorisme, yaitu tindakan sistematis yang bertujuan untuk menciptakan iklim kepanikan, kecemasan, dan rasa tidak aman dalam masyarakat melalui teror fisik dan non fisik.
  • Ekstremisme, yaitu sikap keras kepala, mempertahankan pendiriannya dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
  • Chauvinisme, yaitu rasa cinta tanah air yang berlebihan, cenderung memandang rendah bangsa lain.