Rangkuman Materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Table of Contents
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibuat serta ditetapkan oleh pejabat negara atau pejabat yang berwenang menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Peraturan perundang-undangan dibentuk melalui tahap perencanaan, pembahasan, pengesahan, dan publikasi. Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan ideologi Pancasila (asas filosofis), sesuai dengan realitas masyarakat (asas sosiologis) dan mempunyai dasar hukum (yuridis).

Rangkuman Materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Prinsip Perundang-undangan Nasional

  1. Norma-norma hukum diurutkan dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi.
  2. Masing-masing norma didasarkan pada norma yang lebih tinggi yaitu norma dasar (grundnorms).
  3. Isi norma yang paling rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
  4. Norma yang lebih tinggi bersifat mendasar dan universal. Norma yang lebih rendah itu nyata dan spesifik, jadi ada lebih banyak norma.
  5. Suatu norma hukum hanya dapat dicabut oleh instansi, atau oleh instansi lain yang lebih tinggi.
  6. Norma yang lebih rendah derajatnya tidak dapat membatalkan berlakunya norma hukum yang lebih tinggi.
  7. Peraturan perundangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan lama (lex posteriori derogate legi priori).
  8. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundangan yang bersifat umum (lex specialist derogate legi generali). 
  9. Setiap jenis peraturan perundang-undangan, materinya berbeda.
  10. Norma-norma yang lebih rendah tidak dapat mengesampingkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  11. Perundang-undangan baru menggantikan peraturan perundang-undangan yang lama (lex posteriori derogate legi priori).
  12. Peraturan perundang-undangan tertentu mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialist derogate legi generali).
  13. Setiap jenis undang-undang berbeda-beda.

Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia dalam Sistem Hukum Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Ketetapan MPR adalah semua keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bersifat mengikat secara internal (mengikat para anggota MPR sendiri) dan mengikat secara eksternal (mengikat secara umum).
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bulat dari Presiden.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam hal-hal yang mendesak.
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk pelaksanaan hukum yang baik.
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menjalankan kewenangan pemerintahan.
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Para Pembentuk Peraturan Perundang-undangan Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Presiden
Lembaga Negara Lain (BPK, KPU, BI, MK, MA)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pembentuk Undang-Undang (UU) bersama dengan Presiden. Selain itu, DPR juga berwenang menyetujui Perpu yang dibuat Presiden. Jika DPR menyetujui Perpu yang dibuat Presiden, maka Perpu tersebut menjadi undang-undang. Namun apabila Perpu yang dibuat Presiden tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut. Ketentuan-ketentuan DPR sebagai pembentuk undang-undang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 ayat (1) sampai (5), Pasal 20A ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2).

Dewan Perwakilan Daerah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 C dan Pasal 22 D menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan pembentuk undang-undang yang berhubungan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah DPD mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas bersama, sebelum DPR membahasnya bersama Presiden.

Presiden

Presiden memiliki kekuasaan membentuk Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. 
Landasan konstitusionalnya ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5, Pasal 20 ayat (2)-(5), dan Pasal 22 Ayat (1) dan (2).
Setiap RUU dibahas oleh Presiden bersama DPR untuk mendapat persetujuan bersama.
Penetapan Perpu oleh Presiden harus disetujui DPR.
Kewenangan lain yang dimiliki Presiden adalah menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Perda.
Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Presiden (yang mengatur hal tertentu saja) untuk melaksanakan UU atau Peraturan Pemerintah.

Lembaga Negara Lain (BPK, KPU, BI, MK, MA)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pembentuk peraturan perundang-undangan apabila mendapat kewenangan dari Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang.
Lembaga lainnya ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat peraturan penyelenggaraan pemilu. 
Adapun Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang untuk mengeluarkan peraturan perundangan, seperti peraturan MA dan peraturan MK.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggaraan daerah.
Hak DPRD mencakup hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
DPRD berwenang membentuk peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD bersama dengan Kepala Daerah.
Pembentukan peraturan daerah dilaksanakan melalui program legilasi daerah (prolegda).
Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Proses Pembuatan Perundang-Undangan 

Kekuasaan Legislatif MPR

Kekuasaan legislatif MPR menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 ayat (1) ialah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Perubahan Undang-Undang Dasar ditentukan prosedurnya dalam UUD 1945 Pasal 37 ayat (1) sampai (5) sebagai berikut.
  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang  MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MPR.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
  5. Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan RI tidak dapat dilakukan perubahan.

Fungsi dan Proses Legislasi oleh DPR dan Presiden

Pembentukan Undang-Undang dimulai dari pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Presiden maupun pengajuan usul RUU dari DPR melalui hak inisiatif.
Setiap RUU dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama-sama. Jika tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.
RUU yang telah disetujui bersama dan tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Fungsi dan Proses Legislasi oleh DPD

DPD bersama dengan DPR merupakan lembaga legislatif.
DPD juga berhak mengajukan RUU kepada DPR.
RUU yang diajukan DPD kepada DPR adalah RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Setelah melalui proses penyusunan legislasi di DPD, Sidang Paripurna DPD akan memutuskan, apakah Usul RUU tersebut dapat diterima menjadi RUU Usul DPD atau tidak. 
Keputusan Sidang Paripurna terdiri atas 3 macam, yaitu diterima, diterima dengan perubahan, atau ditolak.

Fungsi dan Proses Legislasi Daerah oleh DPRD dan Kepala Daerah

Proses penyiapan rancangan Perda, meliputi penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD / Pemda (Raperda usul inisiatif). Di dalamnya termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, dan naskah rancangan Perda. DPRD memegang kekuasaan membentuk Perda dan anggota DPRD berhak mengajukan usul Raperda. Raperda dari lingkungan DPRD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah. Pembahasan Raperda atas inisiatif DPRD dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Selanjutnya dibentuk Tim Asistensi dengan Sekda atau berada di Biro/Bagian Hukum.
Proses mendapatkan persetujuan merupakan pembahasan di DPRD. Pembahasan Raperda di DPRD atas inisiatif Pemda atau DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur/Bupati/Walikota. Pemda membentuk Tim Asistensi dengan Sekda berada di Biro/Bagian Hukum. Pembahasan dilakukan dalam rapat paripurna, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus, dan diputuskan dalam rapat paripurna. Pembahasan ditentukan oleh Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing. Khusus raperda atas inisiatif DPRD, Kepala Daerah akan menunjuk Sekda atau pejabat unit kerja untuk mengkoordinasikan rancangan tersebut.
Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah. Raperda yang telah disetujui DPRD akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah melalui Sekda (Biro/Bagian Hukum) untuk mendapatkan pengesahan. Penomoran, autentifikasi, penggandaan, distribusi, dan dokumentasi Perda dilakukan oleh Biro/Bagian Hukum. Kepala Daerah mengesahkan dengan menandatangani Perda untuk diundangkan oleh Sekda .

Sikap Positif  terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional

Adanya berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.
Segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (termasuk pemerintahan) harus didasarkan pada undang-undang yang sesuai dengan sistem hukum nasional. 
Tujuan diciptakannya sistem hukum dalam negeri adalah untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul guna menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan perundang-undangan bukan sekedar rangkaian kalimat yang mengandung aturan dan sanksi. Untuk mencapai terciptanya suatu peraturan hukum maka peraturan-peraturan tersebut harus ditaati dalam kehidupan nyata masyarakat.
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwujudkan dalam berbagai sikap positif, seperti mengikuti berbagai peraturan yang ada, memantau pelaksanaan undang-undang, mengkritisi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat, dan mendukung program antikorupsi dan upaya untuk memberantasnya.

Sebagai seorang pelajar, sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan dengan menaati peraturan bahkan dalam lingkungan terkecil sekalipun, yaitu di rumah, peraturan sekolah, dan masyarakat.
Penghormatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan menunjukkan kesadaran hukum dalam melaksanakan supremasi hukum di Indonesia.

Pengawasan dari Masyarakat terhadap Pelaksanaan Undang-Undang

Penyelarasan pola pikir penegak hukum dan kesadaran masyarakat, serta fasilitas yang mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Kritik dan saran yang membangun serta menawarkan alternatif solusi atas berbagai kegagalan di masa lalu.
Kepedulian terhadap hak dan kewajiban warga negara.
Menyalurkan aspirasi kepada lembaga-lembaga yang ada ketika penegakan hukum dan hak-hak masyarakat diabaikan. Misalnya melalui organisasi sosial politik, ormas, LSM, karang taruna, media massa, bahkan melalui demonstrasi.

Bersikap Kritis terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Bertentangan dengan Kepentingan Rakyat

Dialog interaktif antara masyarakat dan DPR baik melalui musyawarah maupun media massa. Pengambil keputusan mempertimbangkan saran, dukungan, keberatan lisan dan tertulis.
Debat legislatif yang dimoderatori oleh pakar akademis, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat, dan pejabat lembaga.
Gugatan diajukan melalui konsiliator hukum/lembaga tata usaha negara, apabila terdapat kesalahan tata cara pembuatan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Mendukung Program Antikorupsi dan Upaya Pemberantasannya

Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk taat hukum. Kita bisa mengembangkan nilai-nilainya. Misalnya komitmen, tanggung jawab, sportif, keberanian, ketekunan, disiplin dan keadilan. Perilaku yang harus kita hindari termasuk ingkar janji, pemerasan, penyuapan, persaingan tidak sehat, ambisi yang merugikan dan penyalahgunaan dana.
Pengembangan sikap dan cara berpikir antikorupsi di berbagai bidang. 
Para penyelenggara negara melaporkan kepada Komisi hak dan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Memaksimalkan peran lembaga penegak hukum dan lembaga antikorupsi.